Kamis, 20 Agustus 2020

Kelas 5 Tema 2 Sub Tema 2 PB 3

             Pada hari Minggu, warga di daerah tempat tinggal Edo mengadakan kerja bakti. Mereka membersihkan sampah-sampah yang menumpuk. Selama ini bau busuk dari tumpukan sampah telah mencemari udara di lingkungan tempat tinggal itu. Warga harus menutup hidung saat melewati tumpukan sampah yang membusuk itu.

Sebelum melakukan kerja bakti, seminggu sebelumnya warga bermusyawarah untuk mencari pemecahan dari masalah sampah. Selain menggunung dan berbau busuk, kadang-kadang tempat sampah itu terlihat berantakan karena ada beberapa orang yang berusaha mencari botol-botol bekas untuk didaur ulang. Akibatnya, pemandangan dan udara di lingkungan sekitar tempat sampah jadi kotor dan bau.

Setelah bermusyawarah, warga mendapat sebuah penyelesaian. Warga akan menyiapkan dua macam tempat sampah. Satu tempat sampah untuk menampung sampah-sampah yang dapat didaur ulang seperti kertas dan botol-botol bekas. Tempat sampah lainnya digunakan untuk menampung sampah-sampah yang dapat membusuk, misalnya dedaunan dan sisa-sisa sayur. Selanjutnya sampah-sampah yang dapat membusuk itu akan diolah menjadi pupuk kompos yang dapat digunakan warga untuk memupuk tanaman.

Dalam kegiatan musyawarah dan kerja bakti itu seluruh warga ikut berperan serta. Keikutsertaan warga dalam musyawarah dan kerja bakti merupakan salah satu bentuk tanggung jawab warga dalam menjaga kebersihan lingkungan.

 

HAK DAN KEWAJIBAN

1.       Hak sebagai Warga Masyarakat

Hak berarti sesuatu yang mutlak menjadi milik seseorang dan penggunaannya tergantung kepada orang yang bersangkutan. Jadi, hak warga masyarakat adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik seseorang yang berkedudukan sebagai warga masyarakat. Bentuk hak warga masyarakat seperti berikut.

a.       Mendapatkan perlindungan hukum.

b.       Mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

c.       Menikmati lingkungan bersih.

d.       Hidup tenang dan damai.

e.       Bebas memilih, memeluk, dan menjalankan agama.

f.        Berpendapat dan berorganisasi.

g.       Mengembangkan kebudayaan daerah

 

2.       Kewajiban sebagai Warga Masyarakat

Kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Jadi, kewajiban warga masyarakat adalah sesuatu yang harus dilakukan seseorang sebagai warga masyarakat dengan penuh rasa tanggung jawab. Bentuk kewajiban warga masyarakat seperti berikut.

a.       Mematuhi aturan atau norma yang berlaku dalam masyarakat.

b.       Menjaga ketenangan dan ketertiban lingkungan masyarakat.

c.       Mengikuti kegiatan yang ada di lingkungan RT, RW, atau desa setempat, misalnya kegiatan kerja bakti, gotong royong, dan musyawarah warga masyarakat setempat.

d.       Menghormati tetangga di lingkungan tempat tinggal.

e.       Membantu tetangga yang terkena musibah.

f.        Menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal.

 

Jenis Usaha Ekonomi yang Dikelola Sendiri ataupun Kelompok

1.       Jenis Usaha Ekonomi yang Dikelola Sendiri

Usaha yang dikelola sendiri disebut usaha perorangan. Usaha ekonomi ini memiliki modal terbatas dan biasanya dikelola secara sederhana. Contoh usaha ekonomi perorangan sebagai berikut.

a.       Usaha Pertanian

b.      Usaha Perdagangan

c.       Usaha Jasa

d.      Industri Kecil

 

2.       Usaha Ekonomi yang Dikelola Kelompok

Usaha ekonomi ini dikelola secara bersama, baik modal, pengelolaan, maupun keuntungan. Bentuk usaha ekonomi bersama adalah sebagai berikut.

a.       Firma

b.      Persekutuan Komanditer

c.       Perseroan Terbatas

d.      Badan Usaha Milik Negara

e.       Koperasi

 

TUGAS !

Mengerjakan LKS Tema 2 Subtema 2 Latihan PB 3! (Pilihan ganda saja)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar