ASSALAMU’ALAIKUM
Hai anak-anak hari ini kita akan
mempelajari materi tentang musyawarah dalam mata pelajaran PPKn. Kata
musyawarah berasal dari bahasa Arab yaitu Syawara yang artinya berunding, urun
rembuk atau mengajukan sesuatu. Dalam tata Negara Indonesia dan kehidupan
modern musyawarah dikenal dengan sebutan “syuro”, rembug desa. Untuk lebih
jelasnya, bacalah ulasan berikut ini.
Pengertian Musyawarah
Musyawarah adalah suatu upaya bersama
dengan sikap rendah hati untuk memecahkan persoalan (mencari jalan keluar) untuk
mengambil keputusan bersama dalam penyelesaian atau pemecahan yang menyangkut
urusan keduniawian. Seperti yang telah disinggung diatas, bahwa musyawarah
asalnya dari bahasa Arab yaitu Syawara artinya berunding, urun rembug.
Musyawarah memiliki tujuan untuk mencapai mufakat atau persetujuan. Pada
dasarnya prinsip dari musyawarah adalah bagian dari demokrasi.
Sehingga saat ini sering dikaitkan
dengan dunia politik demokrasi. Dalam demokrasi pancasila di Indonesia
penentuan hasil dilakukan dengan cara musyawarah mufakat, jika tida ada jalan
keluar atau jika mengalami kebuntuan maka akan dilaksanakan voting atau
pemungutan suara.
Ciri-Ciri
Musyawarah
Musyawarah memiliki ciri-ciri sebagai berikut
·
Dilakukan berdasarkan atas kepentingan bersama
·
Hasil keputusan musyawarah dapat diterima dengan akal sehat
dan sesuai hati nurani
·
Pendapat yang diusulkan dalam musyawarah mudah dipahami dan
tidak memberatkan anggota musyawarah
·
Mengutamakan pertimbangan moral dan bersumber dari hati
nurani yang luhur.
Tujuan Musyawarah
Dalam bermusyawarah ada tujuan yang harus dihasilkan atau
diputuskan yaitu:
·
Mendapatkan kesepakatan bersama sehingga keputusan akhir yang
diambil dalam musyawarah dapat diterima dan dilaksanakan oleh semua anggota
dengan penuh rasa tanggung jawab.
·
Menyelesaikan kesulitan dan memberikan kesempatan untuk melihat
masalah dari berbagai sudut pandang sehingga keputusan yang dihasilkan sesuai
dengan persepsi dan standar anggota musyawarah. Keputusan yang diambil dengan
musyawarah akan lebih berbobot karena didalamnya terdapat pemikiran, pendapat
dan ilmu dari para anggotanya.
TUGAS!
1. Berikan
masing-masing contoh hak dan kewajiban dalam musyawarah!
2. Mengerjakan LKS Tema 2 Subtema 3 Latihan Pembelajaran 5 pilihan ganda saja!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar