Jumat, 28 Agustus 2020

KELAS 5 TEMA 2 SUBTEMA 3 PB 5

 ASSALAMU’ALAIKUM

Hai anak-anak hari ini kita akan mempelajari materi tentang musyawarah dalam mata pelajaran PPKn. Kata musyawarah berasal dari bahasa Arab yaitu Syawara yang artinya berunding, urun rembuk atau mengajukan sesuatu. Dalam tata Negara Indonesia dan kehidupan modern musyawarah dikenal dengan sebutan “syuro”, rembug desa. Untuk lebih jelasnya, bacalah ulasan berikut ini.

Pengertian Musyawarah

Musyawarah adalah suatu upaya bersama dengan sikap rendah hati untuk memecahkan persoalan (mencari jalan keluar) untuk mengambil keputusan bersama dalam penyelesaian atau pemecahan yang menyangkut urusan keduniawian. Seperti yang telah disinggung diatas, bahwa musyawarah asalnya dari bahasa Arab yaitu Syawara artinya berunding, urun rembug. Musyawarah memiliki tujuan untuk mencapai mufakat atau persetujuan. Pada dasarnya prinsip dari musyawarah adalah bagian dari demokrasi.

Sehingga saat ini sering dikaitkan dengan dunia politik demokrasi. Dalam demokrasi pancasila di Indonesia penentuan hasil dilakukan dengan cara musyawarah mufakat, jika tida ada jalan keluar atau jika mengalami kebuntuan maka akan dilaksanakan voting atau pemungutan suara.

Ciri-Ciri Musyawarah

Musyawarah memiliki ciri-ciri sebagai berikut

·         Dilakukan berdasarkan atas kepentingan bersama

·         Hasil keputusan musyawarah dapat diterima dengan akal sehat dan sesuai hati nurani

·         Pendapat yang diusulkan dalam musyawarah mudah dipahami dan tidak memberatkan anggota musyawarah

·         Mengutamakan pertimbangan moral dan bersumber dari hati nurani yang luhur.

 

Tujuan Musyawarah

Dalam bermusyawarah ada tujuan yang harus dihasilkan atau diputuskan yaitu:

·         Mendapatkan kesepakatan bersama sehingga keputusan akhir yang diambil dalam musyawarah dapat diterima dan dilaksanakan oleh semua anggota dengan penuh rasa tanggung jawab.

·         Menyelesaikan kesulitan dan memberikan kesempatan untuk melihat masalah dari berbagai sudut pandang sehingga keputusan yang dihasilkan sesuai dengan persepsi dan standar anggota musyawarah. Keputusan yang diambil dengan musyawarah akan lebih berbobot karena didalamnya terdapat pemikiran, pendapat dan ilmu dari para anggotanya.

 

TUGAS!

1. Berikan masing-masing contoh hak dan kewajiban dalam musyawarah!

2. Mengerjakan LKS Tema 2 Subtema 3 Latihan Pembelajaran 5 pilihan ganda saja!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar